Reading: Pejabat Disdik Jabar Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,7 Miliar

Pejabat Disdik Jabar Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,7 Miliar

patriotrakyat
3 Min Read
Penyidik temukan potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.771.391.000

www.patriotrakyat.com – Empat orang digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negri Ciamis menuju mobil tahanan. mereka kemudian dibawa ke Lapas Ciamis untuk mejalani masa penahanan.

Ada pun empat tersangka yang ditetapkan antara lain, EK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. JP selaku Kontraktor pelaksana pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, S dan IS sebagai konsultan pengawas.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan oleh tim pidana khusus,” ujar Kepala Kejari Ciamis Raden Sudaryono, waktu itu.

Tim penyidik telah memeriksa 27 saksi, termasuk pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar), penyedia, konsultan perencana dan konsultan pengawas. Ahli fisik dari Politeknik Negri Bandung dihadirkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan kerugian Negara dari BPKP Provinsi Jawa Barat. hasilnya ditemukan potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.771.391.000.

“Dari rangkaian tersebut, hemat kami telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap perkara ini,” ujar Raden Sudaryono.

Pada tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UURI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Kasi Pidsus Kejari Ciamis M Herris Priyadi menerangkan, peran masing-masing tersangka. EK ini selaku PPK yang bertugas sebagai pengendali kontrak. Ia dalam melakasanakan kontrak tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai pejabat dimana dia tidak melakukan pengawasan dan tidak memastikan personil-personil yang turun ke lapangan itu seperti yang ada di dalam kontrak.

JP sebagai pelaksana kontrak, dia yang memenangkan kontrak, dia yang menandatangani kontrak pada muara akhirnya dia sebagai Direktur tidak melakukan pertanggung jawabannya dengan memilih personil yang tidak ada di dalam kontrak, tidak berkompeten dan tidak bersertifikasi. S dan IS, konsultan pengawas, tidak menurunkan tenaga ahli sesuai penawaran. Seharusnya menurunkan tenaga ahli dengan ijazah S1 dan sertifikasi namun hanya menugaskan IS yang berpendidikan SMK dan tidak berpengalaman. Pengawasan pun tidak dilakukan sesuai perencanaan konsultan.

“Pada akhirnya bangunan tidak layak pakai karena kesalahan pelaksana. Konsultan perencana sebenarnya sudah membuat perencanaan pada tanah kering, namun karena tenaga pelaksana tidak berkompeten terjadi kesalahan teknis hingga bangunan bergeser dan miring,” ungkap Herris.

Herris menuturkan, penahanan dilakukan untuk mempelancar proses pemeriksaan, mencegah tersangka melarikan diri, serta menghindari potensi menghilangkan alat bukti.   (TIM)

Share This Article
Tidak ada komentar