Reading: KPK Sita Rp1,6 Miliar Korupsi Gubernur Kasus  Penganggaran Proyek di Dinas PUPR

KPK Sita Rp1,6 Miliar Korupsi Gubernur Kasus  Penganggaran Proyek di Dinas PUPR

patriotrakyat
2 Min Read
Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid/Ist

Patriot Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap praktik ‘jatah preman’ di Dinas PUPR dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang senilai Rp1,6 miliar sebagai barang bukti.

 “Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar. Modus ‘jatah preman’ yang dilakukan oleh Gubernur Riau dalam kasus dugaan pemerasan penganggaran proyek di lingkup Dinas PUPR,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, waktu itu.

Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan USD3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta, lanjutnya, Selain itu, dari hasil operasi senyap yang dilakukan, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan poundsterling dengan total mencapai Rp1,6 miliar

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap disertai pemerasan. Abdul Wahid serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam terpantau mengenakan rompi oranyenya usai diperiksa oleh penyidik KPK. Proses penyidikan terus berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pejabat daerah oleh KPK untuk menggali kemungkinan adanya aliran dana ke dinas-dinas lain.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini juga terus berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.    (TIM)

Share This Article
Tidak ada komentar